STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENDAMPINGAN DAN PERLINDUNGAN BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH)

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. UU NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
  2. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
2 Persyaratan
  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Pas Foto
  4. Permintaan pendamping dari Kejaksaan Negeri atau Polres PPA
3 Jumlah Persyaratan 4 (Empat) Persyaratan
4 Peralatan/Perlengkapan Kerja
  1. Komputer
  2. Printer
  3. ATK
5 Prosedur Layanan
  1. Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan mengajukan surat untuk pendampingan Pekerja Sosial (PEKSOS) kepada Kepala Dinas Sosial untuk melakukan Pendampingan ABH (Anak Bermasalah Dengan Hukum)
  2. Kepala Dinas menugaskan Pekerja Sosial untuk melakukan pendampingan
  3. Pekerja Sosial melakukan pendampingan ABH (Anak Bermasalah Dengan Hukum) sampai Putusan Pengadilan
6 Jumlah prosedur 3 (Tiga) Prosedur
7 Jenis Layanan Pelayanan Rekomendasi Pendampingan Dan Perlindungan Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum
8 Produk Pelayanan Rekomendasi Pendampingan
9 Instansi Dinas Sosial
10 Pelayanan Teknis Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH)
11 Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja
12 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya/gratis
13 Pengaduan Layanan Melalui Kotak Saran pada Dinas Sosial Kabupaten Konawe
14 Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial
15 Pengawas Internal
  1. Kepala Dinas Sosial
  2. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  3. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
Back to top button