Standar Pelayanan
Penyusunan standar pelayanan terlebih dahulu telah dilakukan teridentifikasi standar pelayanan yang sudah ada sebelumnnya. Standar pelayanan yang ada menjadi salah satu referensi utama dalam penyusunan standar pelayanan selanjutnya, dimana standar pelayanan tersebut diketahui sebagaimana faktor-faktor yang tertata dengan baik dan permasalahan yang terjadi dalam penerapan standar pelayanan tersebut. Disamping itu dalam penyusunan standar pelayanan.
-
Standar Pelayanan
Ada beberapa komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, dalam peraturan ini dibedakan menjadi 2 bagian terdiri dari Pelayanan di Internal Organisasi atau (Manufacturing), dan pelayanan dengan proses penyampaian atau (Service delivery) yang meliputi :
- Persyaratan;
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur;
- Jangka Waktu Pelayanan;
- Biaya/Tarif;
- Produk Pelayanan;dan;
- Penanganan Pengaduan, dan sarana dan prasarana;
- Komponen yang kedua adalah standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal Organisasi (Manufacturing) meliputi :
- Dasar Hukum;
- Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas;
- Kompotesi Perlaksana;
- Pengawasan Internal;
- Jumlah Pelaksana;
- Jaminan Pelayanan;
- Jaminan Kemanan, dan Keselamatan Pelayanan;
- Evaluasi Kinerja Pelaksana;
Dari kedua komponen tersebut diatas, telah menerangkan bahwa kepastian hasil identifikasi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas.
-
Jenis-Jenis Pelayanan
- Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu.
- Standar Pelayanan Pengusulan/Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Standar Pelayanan Pengusulan/Reaktifasi PBI JKN-KIS
- Standar Pelayanan Pengusulan/Cek Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Standar Pelayanan Pengusulan/Cek Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)
- Standar Pelayanan Bantuan Sosial Korban Bencana
- Standar Pelayanan Bantuan Anak dalam panti dan luar panti
- Standar Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak
- Standar Pelayanan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Standar Pelayanan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
- Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
- Standar Pelayanan Rekomendasi pendampingan dan Perlindungan bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum.