| 1 |
Dasar Hukum |
- UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No. 8 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial
- UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan pemerintah RI nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas
- Peraturan Menteri sosial RI Nomor 9 tahun 2018 tentang teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial daerah provinsi dan daerah provinsi kabupaten/kota
|
| 2 |
Persyaratan |
- Surat Permohonan dari Orang tua/wali kepada lembaga/panti sosial
- Surat Keterangan Berbadan sehat dari dokter umum (tidak cacat ganda atau penyakit menular)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS/JKN-KIS asli yang bersangkutan
- Pas Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 buah
- Usia 13 s.d 30 tahun
|
| 3 |
Jumlah Persyaratan |
7 (Tujuh) Persyaratan |
| 4 |
Prosedur Layanan |
- Laporan Masuk
- Verifikasi dan Validasi Laporan
- Asesmen Awal
- Identifikasi dan Penjangkauan awal
- Pembahasan rencana intervensi kasus
- Monitoring dan pelaporan
|
| 5 |
Jumlah prosedur |
6 (Enam) Prosedur |
| 6 |
Jenis Layanan |
Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas |
| 7 |
Produk Pelayanan |
Surat Rekomendasi Permohonan Rehabilitasi Sosial ke lembaga atau Panti |
| 8 |
Instansi |
Dinas Sosial |
| 9 |
Pelayanan Teknis |
- Surat Rekomendasi rehabilitasi Sosial penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas (Sentra Meohai Kendari)
- Bantuan Bimbingan Sosial dan Pelatihan Keterampilan Penyandang Disabilitas
- Alat Bantu Disabilitas setelah ada SK Bupati.
- Bantuan Permakanan Setelah ada SK Bupati.
|
| 10 |
Waktu Penyelesaian |
1 hari Jam Kerja |
| 11 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya/gratis |
| 12 |
Pengaduan Layanan |
Melalui Kotak Saran pada Dinas Sosial Kabupaten Konawe |
| 13 |
Kompetensi Pelaksana |
Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial |
| 14 |
Pengawas Internal |
- Kepala Dinas Sosial
- Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
- Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat
|
| 15 |
Kompetensi Pelaksana |
Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial |