STANDAR PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  1. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  2. UU No. 8 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial
  3. UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  4. Peraturan pemerintah RI nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas
  5. Peraturan Menteri sosial RI Nomor 9 tahun 2018 tentang teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial daerah provinsi dan daerah provinsi kabupaten/kota
2 Persyaratan
  1. Surat Permohonan dari Orang tua/wali kepada lembaga/panti sosial
  2. Surat Keterangan Berbadan sehat dari dokter umum (tidak cacat ganda atau penyakit menular)
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Kartu BPJS/JKN-KIS asli yang bersangkutan
  6. Pas Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 buah
  7. Usia 13 s.d 30 tahun
3 Jumlah Persyaratan 7 (Tujuh) Persyaratan
4 Prosedur Layanan
  1. Laporan Masuk
  2. Verifikasi dan Validasi Laporan
  3. Asesmen Awal
  4. Identifikasi dan Penjangkauan awal
  5. Pembahasan rencana intervensi kasus
  6. Monitoring dan pelaporan
5 Jumlah prosedur 6 (Enam) Prosedur
6 Jenis Layanan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
7 Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Permohonan Rehabilitasi Sosial ke lembaga atau Panti
8 Instansi Dinas Sosial
9 Pelayanan Teknis
  1. Surat Rekomendasi rehabilitasi Sosial penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas (Sentra Meohai Kendari)
  2. Bantuan Bimbingan Sosial dan Pelatihan Keterampilan Penyandang Disabilitas
  3. Alat Bantu Disabilitas setelah ada SK Bupati.
  4. Bantuan Permakanan Setelah ada SK Bupati.
10 Waktu Penyelesaian 1 hari Jam Kerja
11 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya/gratis
12 Pengaduan Layanan Melalui Kotak Saran pada Dinas Sosial Kabupaten Konawe
13 Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial
14 Pengawas Internal
  1. Kepala Dinas Sosial
  2. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  3. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat
15 Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial
Back to top button