STANDAR PELAYANAN PENGUSULAN/REAKTIFASI PBI JKN-KIS

 
NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
2 Persyaratan
  • Kartu PBI JKN-KIS yang asli
  • Foto Copy Kartu PBI JKN-KIS satu lembar
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (suami dan isteri) masing-masing satu lembar
  • Foto Rumah Terkini
3 Jumlah Persyaratan 4 (Empat) Persyaratan
4 Peralatan/Perlengkapan Kerja ATK, Seperangkat Alat Komputer dan Data
5 Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon Datang langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan kemudian mengutarakan maksud dan Tujuan dan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas pelayanan di Tempat Register.
  2. Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Petugas Pelayanan di Tempat Register.
  3. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap Persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Berkas persyaratan baru diterima apabila sudah lengkap dan Memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
  5. Apabila berkas persyaratan belum lengkap, oleh petugas di Kembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya.
  6. Petugas Pelayanan memverifikasi berkas dan mencatat dalam Buku register.
  7. Apabila Sudah Masuk DTKS dan Penerima PBI JKN-KIS maka Operator mencetak Dokumen yang dibutuhkan dan apabila belum masuk di Penerima PBI maka akan diusulkan untuk menerima.
  8. Kepala Seksi/Kepala Bidang yang telah ditunjuk memvalidasi Berkas untuk di Tanda Tangan oleh Kepala Dinas.
  9. Petugas Pelayanan Menyerahkan berkas Surat Reaktifasi BPJS/JKN-KIS yang sudah dicap dan ditanda tangan kepada pemohon dan menyimpan berkas sebagai arsip.
6 Jumlah Prosedur 9 (Sembilan) Prosedur
7 Jenis Layanan Pelayanan Pengusulan/Reaktifasi PBI JKN-KIS
8 Produk Pelayanan Penginputan Data serta Pendistribusian Kartu KIS
9 Instansi Dinas Sosial
10 Pelayanan Teknis Dokumen Reaktifasi BPJS/JKN-KIS yang sudah dicap dan ditandatangan oleh Kepala Dinas
11 Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 20 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
12 Tarif Biaya Tidak Ada/Gratis
13 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Melakukan konfirmasi langsung kepada petugas layanan.
  2. Melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan.
  3. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
14 Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan Teknis Operasional Komputer dan Aplikasi Siks-NG
15 Pengawas Internal
  • Kepala Dinas Sosial
  • Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  • Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil
Back to top button