| 1 |
Dasar Hukum |
- Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
|
| 2 |
Persyaratan |
- Kartu PBI JKN-KIS yang asli
- Foto Copy Kartu PBI JKN-KIS satu lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (suami dan isteri) masing-masing satu lembar
- Foto Rumah Terkini
|
| 3 |
Jumlah Persyaratan |
4 (Empat) Persyaratan |
| 4 |
Peralatan/Perlengkapan Kerja |
ATK, Seperangkat Alat Komputer dan Data |
| 5 |
Prosedur Pelayanan |
- Pemohon Datang langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan kemudian mengutarakan maksud dan Tujuan dan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas pelayanan di Tempat Register.
- Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Petugas Pelayanan di Tempat Register.
- Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap Persyaratan yang dibutuhkan.
- Berkas persyaratan baru diterima apabila sudah lengkap dan Memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
- Apabila berkas persyaratan belum lengkap, oleh petugas di Kembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya.
- Petugas Pelayanan memverifikasi berkas dan mencatat dalam Buku register.
- Apabila Sudah Masuk DTKS dan Penerima PBI JKN-KIS maka Operator mencetak Dokumen yang dibutuhkan dan apabila belum masuk di Penerima PBI maka akan diusulkan untuk menerima.
- Kepala Seksi/Kepala Bidang yang telah ditunjuk memvalidasi Berkas untuk di Tanda Tangan oleh Kepala Dinas.
- Petugas Pelayanan Menyerahkan berkas Surat Reaktifasi BPJS/JKN-KIS yang sudah dicap dan ditanda tangan kepada pemohon dan menyimpan berkas sebagai arsip.
|
| 6 |
Jumlah Prosedur |
9 (Sembilan) Prosedur |
| 7 |
Jenis Layanan |
Pelayanan Pengusulan/Reaktifasi PBI JKN-KIS |
| 8 |
Produk Pelayanan |
Penginputan Data serta Pendistribusian Kartu KIS |
| 9 |
Instansi |
Dinas Sosial |
| 10 |
Pelayanan Teknis |
Dokumen Reaktifasi BPJS/JKN-KIS yang sudah dicap dan ditandatangan oleh Kepala Dinas |
| 11 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Paling lama 20 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap |
| 12 |
Tarif Biaya |
Tidak Ada/Gratis |
| 13 |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
- Melakukan konfirmasi langsung kepada petugas layanan.
- Melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan.
- Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
|
| 14 |
Kompetensi Pelaksana |
Memiliki kemampuan Teknis Operasional Komputer dan Aplikasi Siks-NG |
| 15 |
Pengawas Internal |
- Kepala Dinas Sosial
- Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
- Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil
|