STANDAR PELAYANAN PENGUSULAN/CEK BANTUAN SOSIAL (BANSOS) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34;
  2. Undang – undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Kesejahteraan Anak;
  3. Undang – undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Jaminan Sosial Nasional; Perubahan pertama dari Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  4. Undang – undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  5. Undang – undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;
  6. Undang – undang No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin;
  7. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  8. Undang – undang Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara;
  9. Peraturan Presiden No. 15 tahun 2010 Tentang Penanggulangan Kemiskinan;
  10. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan kemiskinan;
  11. Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai.
2 Persyaratan
  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (suami dan isteri) Masing-masing satu lembar
  2. Foto Rumah Terkini.
3 Jumlah persyaratan 2 (Dua) Persyaratan
4 Peralatan/ Perlengkapan Kerja ATK, Seperangkat Alat Komputer dan Data
5 Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon datang langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan kemudian mengutarakan maksud dan Tujuan dan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas pelayanan di Tempat Register.
  2. Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Petugas Pelayanan di Tempat Register.
  3. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap Persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Berkas persyaratan baru diterima apabila sudah lengkap dan Memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
  5. Apabila berkas persyaratan belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya.
  6. Petugas Pelayanan memverifikasi berkas dan mencatat dalam Buku register.
  7. Operator mengecek data pemohon di Siks-NG apakah masuk dan Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Program Keluarga Harapan (PKH).
  8. Apabila masuk di DTKS Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Operator Mencetak Dokumen DTKS yang datanya di keluarkan langsung oleh Kementerian Sosial dan apabila belum masuk maka akan di usulkan sebagai penerima bantuan.
  9. Kepala Seksi/Kepala Bidang yang telah ditunjuk memvalidasi Berkas untuk di Tanda Tangan oleh Kepala Dinas.
  10. Petugas Pelayanan Menyerahkan berkas Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah di cap dan ditanda tangan kepada pemohon dan menyimpan berkas sebagai arsip.
6 Jumlah Prosedur 10 (Sepuluh) Prosedur
7 Jenis Layanan Pelayanan Pengusulan/Cek Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan
8 Produk Pelayanan Pencairan dana bantuan sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial RI Melalui Pelayanan POS dan GIRO
9 Instansi Dinas Sosial
10 Pelayanan Teknis Dokumen Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang didalamnya berisi daftar program bantuan yang diterima yang sudah dicap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
11 Jangka Waktu Penyelesaian 1 (satu) hari Jam Kerja
12 Tarif Biaya Tidak Ada/Gratis
13 Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan
  1. Melakukan konfirmasi langsung kepada petugas layanan.
  2. Melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan.
  3. Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
14 Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan Teknis Operasional Komputer dan Aplikasi Siks-NG
15 Pengawas Internal
  1. Kepala Dinas Sosial
  2. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  3. Kepala Seksi Bantuan Sosial Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Program Keluarga Harapan.
Back to top button