| 1 |
Dasar Hukum |
- UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
- UU No.18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
- UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
|
| 2 |
Persyaratan |
- ODGJ Terlantar di Jalanan (anonim) Dilakukan Oprasi penertipan atau Penangkapan Tim Dinas Sosial, Pol PP, dan Dinas Kesehatan
- ODGJ Terlantar dalam keluarga
- Surat dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat tentang adanya ODGJ yang mengganggu keamanan dan ketertiban keluarga dan masyarakat
- Berita acara penyerahan dari keluarga ke Dinas Sosial Untuk Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
- Foto Copy Kartu Keluarga/Keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah
- ODGJ Terlantar di Jalanan (anonim) Dilakukan Oprasi penertipan atau Penangkapan Tim Dinas Sosial, Pol PP, dan Dinas Kesehatan
- ODGJ terlantar di jalanan, ODGJ terlantar dalam keluarga
|
| 3 |
Jumlah Persyaratan |
7 (tujuh) persyaratan |
| 4 |
Peralatan/ Perlengkapan Kerja |
- Komputer
- Internet
- Printer
- ATK
- Kendaraan Dinas
- GPS
- Peta
|
| 5 |
Prosedur Layanan |
- Penderita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat Desa/Kelurahan ke Dinas Sosial
- Asesmen ke kelapangan
- Pengiriman pasien ODGJ Ke Rumah Sakit Jiwa yang telah terjalin kerjasama. (pasien diantar ke Rumah Sakit Jiwa Bersama)
- Pederita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat Desa/kelurahan ke Dinas Sosial
- penderita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat Desa/Kelurahan ke dinas sosial, assesment ke lapangan, ODGJ di tempat umum atau dijalan yang meresahkan masyarakat (surat resmi laporan dari masyarakat atau dari kepala Desa/Lurah dan aparat kepolisian yang harus di tindak lanjuti).
|
| 6 |
Jumlah prosedur |
5 (lima) Prosedur |
| 7 |
Jenis Layanan |
Pelayanan penanganan orang dengan gangguan jiwa |
| 8 |
Produk Pelayanan |
Permohonan Rehabilitasi Sosial ke Panti/Balai Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik/ODGJ |
| 9 |
Instansi |
Dinas Sosial |
| 10 |
Pelayanan Teknis |
Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar |
| 11 |
Waktu Penyelesaian |
3 (tiga) Hari Kerja |
| 12 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya/gratis |
| 13 |
Pengaduan Layanan |
Melalui Kotak Saran pada Dinas Sosial Kabupaten Konawe |
| 14 |
Kompetensi Pelaksana |
Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial |
| 15 |
Pengawas Internal |
- Kepala Dinas Sosial
- Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
- Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat
|