STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN KONAWE
NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  • Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
2 Persyaratan
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kel./Desa Setempat
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Copy KTP
3 Jumlah Persyaratan 3 (tiga) persyaratan
4 Peralatan/Perlengkapan Kerja
  • Komputer
  • Printer
  • ATK
  • Buku agenda/Surat Keluar
5 Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon datang langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan kemudian mengutarakan maksud dan tujuan serta jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas pelayanan di Tempat Register.
  2. Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada petugas pelayanan di Tempat Register.
  3. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Berkas persyaratan baru diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
  5. Apabila berkas persyaratan belum lengkap, petugas mengembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya.
  6. Petugas Pelayanan memverifikasi berkas dan mencatat dalam Buku Register.
  7. Operator mencetak dokumen yang dibutuhkan.
  8. Kepala Seksi/Kepala Bidang yang telah ditunjuk memvalidasi berkas untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas.
  9. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah dicap dan ditandatangani kepada pemohon dan menyimpan berkas sebagai arsip.
6 Jumlah Prosedur 9 (sembilan) jenis
7 Jenis Layanan Pelayanan Pemberian Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu
8 Produk Layanan Penginputan Data serta Pendistribusian
9 Instansi Dinas Sosial
10 Pelayanan Teknis Dokumen SKTM yang sudah dicap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
11 Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 20 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
12 Tarif Biaya Tidak dipungut biaya
13 Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Melakukan konfirmasi langsung kepada petugas layanan
  • Melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan
  • Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
14 Kompetensi Pelaksana
  • Memahami Peraturan Perundang-undangan tentang pembuatan Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)
  • Memahami Kebijakan Daerah
15 Pengawas Internal
  • Kepala Dinas Sosial
  • Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  • Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Peran Keluarga
Back to top button