STANDAR PELAYANAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)

No KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum
  • Undang – Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (LN RI tahun 2009 No.12, TLN RI No. 4967)
  • PP Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 184, Tahun 2011, Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 22, Tahun 2016, Tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial
2. Persyaratan
  • Surat Permohonan bertanggal, bernomor, bermaterai dan stemple Lembaga yang di Tujukan kepada Kepala Dinas Sosial
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  • Struktur Organisasi Lembaga
  • Nama, Alamat dan Telepon Pengurus dan Anggota
  • Modal Kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  • Sumber Daya Manusia
  • Kelengkapan Sarana dan Prasarana
  • Akta Pendirian Notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai Badan Hukum
  • Scan Asli NPWP Perorangan/Badan Usaha
  • Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang di tandatangan diatas Materai
3. Jumlah Persyaratan 10 (Sepuluh) Persyaratan
4. Peralatan/ Perlengkapan Kerja
  • Meja / Kursi Tamu
  • Komputer/Printer
  • Internet
  • ATK
5. Prosedur Layanan
  • Pemohon terkait datang ke Bidang Rehabilitasi Sosial kemudian mengutarakan maksud dan tujuan kepada petugas yang ditunjuk
  • Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pendukung layanan
  • Petugas Pendukung pelayanan memeriksa setiap kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  • Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  • Petugas pendukung memverifikasi berkas dan mencatat dalam buku register
  • Operator menginput/memasukkan semua persyaratan sesuai dengan prosedur yang tercantum di Aplikasi Siks-NG LKS
  • Bilamana Persyaratan Administrasi sudah terpenuhi, maka Petugas langsung memproses untuk dibuatkan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
6. Jumlah Prosedur 7 (Tujuh) Prosedur
7. Jenis Layanan Pelayanan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial
8. Produk Pelayanan Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
9. Instansi Dinas Sosial
10. Pelayanan Teknis Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
11. Jangka Waktu Pelayanan 5 (lima) hari kerja sejak dokumen persyaratan lengkap
12. Tarif Biaya Pembuatan Izin Operasional tidak dikenakan biaya
13. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan Pemohon yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas layanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan Dinas Sosial
14. Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial
15. Pengawas Internal
  • Kepala Dinas Sosial
  • Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  • Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
Back to top button