STANDAR PELAYANAN BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang – undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  2. Undang – undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan minimal.
  5. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana Banjir dan Longsor.
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2015 tentang pedoman koordinasi klaster pengungsian dan perlindungan.
  7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang…
  8. Surat Keputusan Dinas Sosial Kabuten Konawe Nomor 04 Tahun 2022, Tentang Standar Pelayanan Publik.
2 Persyaratan
  1. Informasi
  2. Surat
  3. Media Elektronik
  4. Media Cetak
3 Jumlah Persyaratan 4 (empat) persyaratan
4 Peralatan/ Perlengkapan Kerja
  1. Meja dan Kursi
  2. Komputer dan Printer
  3. ATK
  4. Mobilitas
  5. Relawan Penangulangan Bencana
5 Prosedur Layanan
  1. Petugas memperoleh informasi terjadinya bencana (15 menit)
  2. Melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya (30 menit)
  3. Menginventarisasikan dan mendata korban bencana (45 menit)
  4. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait (60 menit)
  5. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar (60 menit)
  6. Melaporkan hasil pemberian bantuan pada saat terjadi bencana (30 menit)
  7. Mendokumentasikan pelaporan dan database korban bencana (30 menit)
6 Jumlah Prosedur 7 (Tujuh) Prosedur
7 Jenis Layanan Pelayanan Bantuan Sosial Korban Bencana
8 Produk Pelayanan Penanganan Korban Bencana
9 Instansi Dinas Sosial
10 Pelayanan Teknis
  1. Jabatan Struktural (Ess III dan Jabatan Fungsional Pengawas)
  2. Staf Pelaksana: Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik, Pengadministrasi Barang Milik Negara, Pekerja Sosial Muda
  3. Tenaga Harian Lepas (THL)
  4. Relawan (TAGANA)
11 Jangka Waktu Penyelesaian Satu Hari
12 Tarif / Biaya Tidak dipungut biaya
13 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Kepala Dinas Sosial
  2. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  3. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
14 Kompetensi Pelaksana
  1. Memiliki kemampuan Teknis Operasional (Pasukan)
  2. Memiliki kompetensi di Bidang Tanggap Darurat
  3. Memiliki kompetensi di Bidang Mitigasi
15 Pengawas Internal
  1. Kepala Dinas Sosial
  2. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  3. Kepala Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana Alam
16 Jaminan Pelayanan
  1. Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP)
  2. Adanya Kode Etik Pegawai
  3. Tidak ada diskriminasi terhadap Pemohon
17 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Petugas operasional melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pendataan korban bencana dilanjutkan melakukan kaji cepat dan tepat kondisi bencana.
Back to top button