| NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
| 1. |
Dasar Hukum |
- Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 34 ayat 1,2,3;
- Undang – undang RI Nomor: 6 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak;
- Undang – Undang RI Nomor: 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak;
- Undang – Undang RI Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang – Undang RI Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang – Undang RI Nomor: 23 tahun 2002 , Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor: 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor: 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: HUK.3-3- 8/239 Tahun 1974 tentang Panti Asuhan;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor :30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial;
|
| 2. |
Persyaratan |
PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum rehabilitasi anak terlantar pada UPT. PSPA ditujukan kepada 2 kelompok sasaran sebagai berikut:
- Sasaran Primer
- Anak terlantar mencakup: Yatim miskin, Piatu miskin, yatim piatu miskin; (usia 0-18 thn dan belum menikah)
- Anak yang keluarganya dalam waktu relatif lama tidak mampu melaksanakan fungsinya secara wajar;
- Anak yang keluarganya mengalami perpecahan, mengidap penyakit kronis, terpidana korban bencana dan lain-lain;
- Sasaran Sekunder
- Anak yang dianggap rentan mengalami keterlantaran dan jika tidak ditangani negara anak akan mengalami keterlantaran;
- Anak yang memperoleh asuhan UPT. PSPA namun dalam jangka waktu yang relatif terbatas.
- Jumlah Persyaratan: 4 (Empat) Persyaratan
|
| 3. |
Peralatan/Perlengkapan Kerja |
- Kantor;
- Komputer;
- Printer;
- ATK;
|
| 4. |
Prosedur Layanan |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
- Menerima berkas permohonan rujukan calon penerima layanan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili calon penerima layanan;
- Pemeriksaan/verifikasi kelengkapan berkas permohonan rujukan calon penerima layanan;
- Kunjungan lapangan/verifikasi oleh Tim dari Panti Sosial;
- Penerbitan Surat Kepala Panti tentang persetujuan dan jadwal penempatan calon penerima layanan di dalam panti atau surat penundaan/penolakan penerimaan calon penerima layanan berdasarkan hasil pemeriksanaan berkas permohonan rujukan dan rekomendasi tim dari Panti Sosial;
- Penerimaan dan penempatan penerima layanan di Panti seusai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar.
|
| 5. |
Jenis Layanan |
Pelayanan Bantuan Anak Dalam Panti Dan Luar Panti |
| 6. |
Produk Pelayanan |
- Penyediaan Permakanan;
- Penyediaan Sandang;
- Penyediaan Asrama;
- Penyediaan alat pendidikan/sekolah;
- Pemberian bimbingan fisik, mental spiritual dan sosial;
- Pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari;
- Fasilitasi Pembuatan Dokumen Kependudukan;
- Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar;
- Pemberian pelayanan penelusuran keluarga;
- Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga;
- Pemberian berkala kesehatan di dalam poliklinik;
|
| 7. |
Instansi |
Dinas Sosial |
| 8. |
Pelayanan Teknis |
- SDM yang berkompeten sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya;
- Pekerja Sosial yang bersertifikat;
- SDM yang bekerja berdasarkan sistem pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
|
| 9. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Januari – Desember |
| 10. |
Tarif/Biaya |
Tidak Ada/Gratis |
| 11. |
Penanganan Aduan, Saran dan Masukan |
- Kotak Saran;
- Pendamping Rehabilitasi Sosial.
|
| 12. |
Kompetensi Pelaksana |
Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial |
| 13. |
Pengawas Internal |
- Kepala Dinas Sosial;
- Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
- Kepala Seksi Pengumpulan Sumber Daya Sosial dan pengawasan Anak dalam Panti.
|
| 14. |
Jumlah Persyaratan |
4 (Empat) Persyaratan |
| 15. |
Jumlah Prosedur |
5 (Lima) Prosedur |