STANDAR PELAYANAN BANTUAN ANAK DALAM PANTI DAN LUAR PANTI

NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum
  • Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 34 ayat 1,2,3;
  • Undang – undang RI Nomor: 6 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak;
  • Undang – Undang RI Nomor: 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak;
  • Undang – Undang RI Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  • Undang – Undang RI Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Undang – Undang RI Nomor: 23 tahun 2002 , Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  • Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor: 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor: 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  • Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: HUK.3-3- 8/239 Tahun 1974 tentang Panti Asuhan;
  • Peraturan Menteri Sosial RI Nomor :30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
  • Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  • Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial;
2. Persyaratan PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum rehabilitasi anak terlantar pada UPT. PSPA ditujukan kepada 2 kelompok sasaran sebagai berikut:

  • Sasaran Primer
    • Anak terlantar mencakup: Yatim miskin, Piatu miskin, yatim piatu miskin; (usia 0-18 thn dan belum menikah)
    • Anak yang keluarganya dalam waktu relatif lama tidak mampu melaksanakan fungsinya secara wajar;
    • Anak yang keluarganya mengalami perpecahan, mengidap penyakit kronis, terpidana korban bencana dan lain-lain;
  • Sasaran Sekunder
    • Anak yang dianggap rentan mengalami keterlantaran dan jika tidak ditangani negara anak akan mengalami keterlantaran;
    • Anak yang memperoleh asuhan UPT. PSPA namun dalam jangka waktu yang relatif terbatas.
  • Jumlah Persyaratan: 4 (Empat) Persyaratan
3. Peralatan/Perlengkapan Kerja
  • Kantor;
  • Komputer;
  • Printer;
  • ATK;
4. Prosedur Layanan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  • Menerima berkas permohonan rujukan calon penerima layanan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota domisili calon penerima layanan;
  • Pemeriksaan/verifikasi kelengkapan berkas permohonan rujukan calon penerima layanan;
  • Kunjungan lapangan/verifikasi oleh Tim dari Panti Sosial;
  • Penerbitan Surat Kepala Panti tentang persetujuan dan jadwal penempatan calon penerima layanan di dalam panti atau surat penundaan/penolakan penerimaan calon penerima layanan berdasarkan hasil pemeriksanaan berkas permohonan rujukan dan rekomendasi tim dari Panti Sosial;
  • Penerimaan dan penempatan penerima layanan di Panti seusai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar.
5. Jenis Layanan Pelayanan Bantuan Anak Dalam Panti Dan Luar Panti
6. Produk Pelayanan
  • Penyediaan Permakanan;
  • Penyediaan Sandang;
  • Penyediaan Asrama;
  • Penyediaan alat pendidikan/sekolah;
  • Pemberian bimbingan fisik, mental spiritual dan sosial;
  • Pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari;
  • Fasilitasi Pembuatan Dokumen Kependudukan;
  • Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar;
  • Pemberian pelayanan penelusuran keluarga;
  • Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga;
  • Pemberian berkala kesehatan di dalam poliklinik;
7. Instansi Dinas Sosial
8. Pelayanan Teknis
  • SDM yang berkompeten sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya;
  • Pekerja Sosial yang bersertifikat;
  • SDM yang bekerja berdasarkan sistem pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
9. Jangka Waktu Penyelesaian Januari – Desember
10. Tarif/Biaya Tidak Ada/Gratis
11. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan
  • Kotak Saran;
  • Pendamping Rehabilitasi Sosial.
12. Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial
13. Pengawas Internal
  • Kepala Dinas Sosial;
  • Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  • Kepala Seksi Pengumpulan Sumber Daya Sosial dan pengawasan Anak dalam Panti.
14. Jumlah Persyaratan 4 (Empat) Persyaratan
15. Jumlah Prosedur 5 (Lima) Prosedur
Back to top button