| 1 |
Dasar Hukum |
- Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
|
| 2 |
Persyaratan |
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kel./Desa Setempat
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy KTP
|
| 3 |
Jumlah Persyaratan |
3 (tiga) persyaratan |
| 4 |
Peralatan/Perlengkapan Kerja |
- Komputer
- Printer
- ATK
- Buku agenda/Surat Keluar
|
| 5 |
Prosedur Pelayanan |
- Pemohon datang langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan kemudian mengutarakan maksud dan tujuan serta jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas pelayanan di Tempat Register.
- Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada petugas pelayanan di Tempat Register.
- Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan.
- Berkas persyaratan baru diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
- Apabila berkas persyaratan belum lengkap, petugas mengembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya.
- Petugas Pelayanan memverifikasi berkas dan mencatat dalam Buku Register.
- Operator mencetak dokumen yang dibutuhkan.
- Kepala Seksi/Kepala Bidang yang telah ditunjuk memvalidasi berkas untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas.
- Petugas Pelayanan menyerahkan berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah dicap dan ditandatangani kepada pemohon dan menyimpan berkas sebagai arsip.
|
| 6 |
Jumlah Prosedur |
9 (sembilan) jenis |
| 7 |
Jenis Layanan |
Pelayanan Pemberian Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu |
| 8 |
Produk Layanan |
Penginputan Data serta Pendistribusian |
| 9 |
Instansi |
Dinas Sosial |
| 10 |
Pelayanan Teknis |
Dokumen SKTM yang sudah dicap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas |
| 11 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Paling lama 20 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap |
| 12 |
Tarif Biaya |
Tidak dipungut biaya |
| 13 |
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan |
- Melakukan konfirmasi langsung kepada petugas layanan
- Melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan
- Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
|
| 14 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami Peraturan Perundang-undangan tentang pembuatan Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)
- Memahami Kebijakan Daerah
|
| 15 |
Pengawas Internal |
- Kepala Dinas Sosial
- Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
- Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Peran Keluarga
|