Tuntaskan 57 Laporan Masyarakat, Ombudsman RI 2023: Capai Target 105,56%

JAKARTA – Sepanjang tahun 2023, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI berhasil menyelesaikan laporan dengan capaian target 105,56%. Penyelesaian laporan ini memberikan manfaat langsung berupa kompensasi keuangan sebesar Rp11.685.100.000, perizinan usaha, investasi, sertifikat, dan kepastian pelayanan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa penyelesaian laporan masyarakat pada tahap resolusi dan monitoring melibatkan 291 laporan yang telah diperiksa sebelumnya. “Pada tahun 2023, Ombudsman menyelesaikan 57 laporan masyarakat dengan capaian target 105,56% pada tahap resolusi dan monitoring,” ujarnya.
Substansi laporan masyarakat terbanyak adalah bidang pertanahan (23%), kepegawaian (22%), perizinan (10%), dan desa (10%). Bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Instansi terlapor terbanyak adalah pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta kantor pertanahan di tingkat daerah.
“Penyelesaian laporan tahap resolusi dan monitoring merupakan bagian akhir dari penanganan laporan masyarakat yang telah diperiksa oleh Keasistenan Pemeriksaan di pusat dan Perwakilan Ombudsman,” jelas Najih.
Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring menyelesaikan laporan melalui mediasi/konsiliasi dan/atau penerbitan Rekomendasi Ombudsman. Setelah Rekomendasi diterbitkan, Ombudsman RI tetap melakukan monitoring pelaksanaan Rekomendasi, pemeriksaan lapangan, dan publikasi. Ombudsman juga dapat melaporkan kepada Presiden dan DPR RI jika Terlapor atau atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi.
Najih menyebutkan bahwa sepanjang 2023, Ombudsman RI menerbitkan tiga Rekomendasi:
- Rekomendasi Nomor 001/RM.03.01/VIII/2023 tentang maladministrasi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah.
- Rekomendasi Nomor 002/RM.03.01/IX/2023 tentang maladministrasi atas penghunian bangunan eks Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah (Pepelrada) di Kota Probolinggo.
- Rekomendasi Nomor 003/RM.03.01/IX/2023 tentang maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait pemberhentian perangkat desa.
“Rekomendasi Ombudsman tahun 2023 sebagian telah dilaksanakan oleh Terlapor, dan monitoring tetap dilakukan untuk memastikan penuntasannya. Rekomendasi tahun 2022 juga terus dipantau,” kata Najih.
Ombudsman menekankan pentingnya penerbitan Rekomendasi sebagai tahapan akhir penyelesaian laporan yang wajib dilaksanakan oleh Terlapor dan atasan Terlapor. “Pada tahun 2023, beberapa instansi pemerintah dan penyelenggara negara yang menjadi Terlapor belum sepenuhnya melaksanakan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Ombudsman RI. Diperlukan komitmen lebih untuk pelayanan publik yang prima,” tegas Najih. (*)
4o




