STANDAR PELAYANAN PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ)

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
  • UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  • UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
  • UU No.18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
  • UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.
  • Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
2 Persyaratan
  • ODGJ Terlantar di Jalanan (anonim) Dilakukan Oprasi penertipan atau Penangkapan Tim Dinas Sosial, Pol PP, dan Dinas Kesehatan
  • ODGJ Terlantar dalam keluarga
  • Surat dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat tentang adanya ODGJ yang mengganggu keamanan dan ketertiban keluarga dan masyarakat
  • Berita acara penyerahan dari keluarga ke Dinas Sosial Untuk Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
  • Foto Copy Kartu Keluarga/Keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah
  • ODGJ Terlantar di Jalanan (anonim) Dilakukan Oprasi penertipan atau Penangkapan Tim Dinas Sosial, Pol PP, dan Dinas Kesehatan
  • ODGJ terlantar di jalanan, ODGJ terlantar dalam keluarga
3 Jumlah Persyaratan 7 (tujuh) persyaratan
4 Peralatan/ Perlengkapan Kerja
  • Komputer
  • Internet
  • Printer
  • ATK
  • Kendaraan Dinas
  • GPS
  • Peta
5 Prosedur Layanan
  • Penderita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat Desa/Kelurahan ke Dinas Sosial
  • Asesmen ke kelapangan
  • Pengiriman pasien ODGJ Ke Rumah Sakit Jiwa yang telah terjalin kerjasama. (pasien diantar ke Rumah Sakit Jiwa Bersama)
  • Pederita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat Desa/kelurahan ke Dinas Sosial
  • penderita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat Desa/Kelurahan ke dinas sosial, assesment ke lapangan, ODGJ di tempat umum atau dijalan yang meresahkan masyarakat (surat resmi laporan dari masyarakat atau dari kepala Desa/Lurah dan aparat kepolisian yang harus di tindak lanjuti).
6 Jumlah prosedur 5 (lima) Prosedur
7 Jenis Layanan Pelayanan penanganan orang dengan gangguan jiwa
8 Produk Pelayanan Permohonan Rehabilitasi Sosial ke Panti/Balai Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik/ODGJ
9 Instansi Dinas Sosial
10 Pelayanan Teknis Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar
11 Waktu Penyelesaian 3 (tiga) Hari Kerja
12 Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya/gratis
13 Pengaduan Layanan Melalui Kotak Saran pada Dinas Sosial Kabupaten Konawe
14 Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial
15 Pengawas Internal
  • Kepala Dinas Sosial
  • Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  • Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat
Back to top button