| No |
KOMPONEN |
URAIAN |
| 1. |
Dasar Hukum |
- Undang – Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (LN RI tahun 2009 No.12, TLN RI No. 4967)
- PP Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 184, Tahun 2011, Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 22, Tahun 2016, Tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial
|
| 2. |
Persyaratan |
- Surat Permohonan bertanggal, bernomor, bermaterai dan stemple Lembaga yang di Tujukan kepada Kepala Dinas Sosial
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Struktur Organisasi Lembaga
- Nama, Alamat dan Telepon Pengurus dan Anggota
- Modal Kerja untuk pelaksanaan kegiatan
- Sumber Daya Manusia
- Kelengkapan Sarana dan Prasarana
- Akta Pendirian Notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai Badan Hukum
- Scan Asli NPWP Perorangan/Badan Usaha
- Scan Asli Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang di tandatangan diatas Materai
|
| 3. |
Jumlah Persyaratan |
10 (Sepuluh) Persyaratan |
| 4. |
Peralatan/ Perlengkapan Kerja |
- Meja / Kursi Tamu
- Komputer/Printer
- Internet
- ATK
|
| 5. |
Prosedur Layanan |
- Pemohon terkait datang ke Bidang Rehabilitasi Sosial kemudian mengutarakan maksud dan tujuan kepada petugas yang ditunjuk
- Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pendukung layanan
- Petugas Pendukung pelayanan memeriksa setiap kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
- Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
- Petugas pendukung memverifikasi berkas dan mencatat dalam buku register
- Operator menginput/memasukkan semua persyaratan sesuai dengan prosedur yang tercantum di Aplikasi Siks-NG LKS
- Bilamana Persyaratan Administrasi sudah terpenuhi, maka Petugas langsung memproses untuk dibuatkan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
|
| 6. |
Jumlah Prosedur |
7 (Tujuh) Prosedur |
| 7. |
Jenis Layanan |
Pelayanan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial |
| 8. |
Produk Pelayanan |
Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) |
| 9. |
Instansi |
Dinas Sosial |
| 10. |
Pelayanan Teknis |
Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) |
| 11. |
Jangka Waktu Pelayanan |
5 (lima) hari kerja sejak dokumen persyaratan lengkap |
| 12. |
Tarif Biaya |
Pembuatan Izin Operasional tidak dikenakan biaya |
| 13. |
Penanganan Aduan, Saran dan Masukan |
Pemohon yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas layanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan Dinas Sosial |
| 14. |
Kompetensi Pelaksana |
Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial |
| 15. |
Pengawas Internal |
- Kepala Dinas Sosial
- Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
- Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
|