STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK

NO KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan Pengangkatan Anak
  • Peraturan Menteri Sosial R.I No 110 / HUK/ 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak
2. Persyaratan
  • Surat Permohonan ijin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial
  • Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  • SKCK
  • Foto Cofy Surat Nikah
  • Akta Kelahiran Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  • Kartu Keluarga Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Orang Tua angkat (COTA)
  • Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  • Surat Ijin dari Orang Tua kandung/Wali yang sah Calon Anak Asuh (CAA) Bermaterai
  • Surat Persetujuan dari orang tua/kerabat Calon Orang Tua Angkat (COTA) bermaterai
  • Surat Pernyataan yang menyatakan Calon Orang Tua Angkat (COTA) akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (bermaterai)
  • Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) akan memberitahukan kepada anak mengenai asal-usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  • Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya (bermaterai)
3. Jumlah Persyaratan 14 (Empat Belas) Persyaratan
4. Peralatan/ Perlengkapan Kerja Ruang Tunggu, Meja Pelayanan, tempat parkir, toilet, musholla, ATK
5. Prosedur Layanan
  • Pemohon/Pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  • Petugas Informasi memberikan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  • Home Visit dari Dinas Sosial oleh Sakti Peksos kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  • Berkas Persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dan laporan dari Sakti Peksos
  • Berkas Persyaratan yang belum lengkap oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  • Berkas yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses untuk dibuatkan rekomendasi (Rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi)
6. Jumlah Prosedur 6 (Enam) Prosedur
7. Jenis Layanan Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak
8. Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Adopsi
9. Instansi Dinas Sosial
10. Pelayanan Teknis Berkas Surat atau Dokumen yang telah selesai dibuatkan rekomendasi yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas
11. Jangka Waktu Penyelesaian Lama proses pembuatan Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat (COTA) tergantung dari kelengkapan persyaratan pemohon
12. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya/gratis
13. Penanganan Pengaduan
  • Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:
    • Melakukan Konfirmasi kepada petugas pelayanan
    • Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
14. Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial
15. Pengawas Internal
  • Kepala Dinas Sosial
  • Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  • Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
Back to top button