| NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
| 1. |
Dasar Hukum |
- Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan Pengangkatan Anak
- Peraturan Menteri Sosial R.I No 110 / HUK/ 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak
|
| 2. |
Persyaratan |
- Surat Permohonan ijin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
- SKCK
- Foto Cofy Surat Nikah
- Akta Kelahiran Calon Orang Tua Angkat (COTA)
- Kartu Keluarga Calon Orang Tua Angkat (COTA)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Orang Tua angkat (COTA)
- Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua Angkat (COTA)
- Surat Ijin dari Orang Tua kandung/Wali yang sah Calon Anak Asuh (CAA) Bermaterai
- Surat Persetujuan dari orang tua/kerabat Calon Orang Tua Angkat (COTA) bermaterai
- Surat Pernyataan yang menyatakan Calon Orang Tua Angkat (COTA) akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak (bermaterai)
- Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) akan memberitahukan kepada anak mengenai asal-usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak
- Surat Pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya (bermaterai)
|
| 3. |
Jumlah Persyaratan |
14 (Empat Belas) Persyaratan |
| 4. |
Peralatan/ Perlengkapan Kerja |
Ruang Tunggu, Meja Pelayanan, tempat parkir, toilet, musholla, ATK |
| 5. |
Prosedur Layanan |
- Pemohon/Pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
- Petugas Informasi memberikan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA)
- Home Visit dari Dinas Sosial oleh Sakti Peksos kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA)
- Berkas Persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dan laporan dari Sakti Peksos
- Berkas Persyaratan yang belum lengkap oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
- Berkas yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses untuk dibuatkan rekomendasi (Rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi)
|
| 6. |
Jumlah Prosedur |
6 (Enam) Prosedur |
| 7. |
Jenis Layanan |
Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak |
| 8. |
Produk Pelayanan |
Surat Rekomendasi Adopsi |
| 9. |
Instansi |
Dinas Sosial |
| 10. |
Pelayanan Teknis |
Berkas Surat atau Dokumen yang telah selesai dibuatkan rekomendasi yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas |
| 11. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Lama proses pembuatan Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat (COTA) tergantung dari kelengkapan persyaratan pemohon |
| 12. |
Biaya/Tarif |
Tidak dikenakan biaya/gratis |
| 13. |
Penanganan Pengaduan |
- Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:
- Melakukan Konfirmasi kepada petugas pelayanan
- Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
|
| 14. |
Kompetensi Pelaksana |
Memiliki kemampuan Teknis dalam Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial |
| 15. |
Pengawas Internal |
- Kepala Dinas Sosial
- Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
- Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
|