| 1 |
Dasar Hukum |
- Undang – undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Undang – undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan minimal.
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana Banjir dan Longsor.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2015 tentang pedoman koordinasi klaster pengungsian dan perlindungan.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang…
- Surat Keputusan Dinas Sosial Kabuten Konawe Nomor 04 Tahun 2022, Tentang Standar Pelayanan Publik.
|
| 2 |
Persyaratan |
- Informasi
- Surat
- Media Elektronik
- Media Cetak
|
| 3 |
Jumlah Persyaratan |
4 (empat) persyaratan |
| 4 |
Peralatan/ Perlengkapan Kerja |
- Meja dan Kursi
- Komputer dan Printer
- ATK
- Mobilitas
- Relawan Penangulangan Bencana
|
| 5 |
Prosedur Layanan |
- Petugas memperoleh informasi terjadinya bencana (15 menit)
- Melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan dan sumber daya (30 menit)
- Menginventarisasikan dan mendata korban bencana (45 menit)
- Mengkoordinasikan dengan instansi terkait (60 menit)
- Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar (60 menit)
- Melaporkan hasil pemberian bantuan pada saat terjadi bencana (30 menit)
- Mendokumentasikan pelaporan dan database korban bencana (30 menit)
|
| 6 |
Jumlah Prosedur |
7 (Tujuh) Prosedur |
| 7 |
Jenis Layanan |
Pelayanan Bantuan Sosial Korban Bencana |
| 8 |
Produk Pelayanan |
Penanganan Korban Bencana |
| 9 |
Instansi |
Dinas Sosial |
| 10 |
Pelayanan Teknis |
- Jabatan Struktural (Ess III dan Jabatan Fungsional Pengawas)
- Staf Pelaksana: Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik, Pengadministrasi Barang Milik Negara, Pekerja Sosial Muda
- Tenaga Harian Lepas (THL)
- Relawan (TAGANA)
|
| 11 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Satu Hari |
| 12 |
Tarif / Biaya |
Tidak dipungut biaya |
| 13 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
- Kepala Dinas Sosial
- Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
|
| 14 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memiliki kemampuan Teknis Operasional (Pasukan)
- Memiliki kompetensi di Bidang Tanggap Darurat
- Memiliki kompetensi di Bidang Mitigasi
|
| 15 |
Pengawas Internal |
- Kepala Dinas Sosial
- Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Kepala Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana Alam
|
| 16 |
Jaminan Pelayanan |
- Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Adanya Kode Etik Pegawai
- Tidak ada diskriminasi terhadap Pemohon
|
| 17 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Petugas operasional melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pendataan korban bencana dilanjutkan melakukan kaji cepat dan tepat kondisi bencana. |