STANDAR PELAYANAN PENGUSULAN/SURAT KETERANGAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)

 
NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34;
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Kesejahteraan Anak;
  3. Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  4. Undang-undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;
  5. Undang-undang No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin;
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Kemiskinan;
  8. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
  9. Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai;
  10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan;
  11. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 50/PEGHUK/2022 Tentang Tim Penanggulangan Kemiskinan Departemen Sosial Republik Indonesia;
  12. Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan pada Lampiran ke I Tentang Penyempurnaan Pelaksana PKH.
2 Persyaratan
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (suami dan isteri) Masing-masing satu lembar
  • Foto Rumah Terkini
3 Jumlah Persyaratan 2 (dua) Persyaratan
4 Peralatan/Perlengkapan Kerja ATK, Seperangkat Alat Komputer dan Data
5 Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon datang langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan kemudian mengutarakan maksud dan Tujuan dan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas pelayanan di Tempat Register.
  2. Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Petugas Pelayanan di Tempat Register.
  3. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap Persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Berkas persyaratan baru diterima apabila sudah lengkap dan Memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
  5. Apabila berkas persyaratan belum lengkap, oleh petugas di Kembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya.
  6. Petugas Pelayanan memverifikasi berkas dan mencatat dalam Buku register.
  7. Operator mengecek data pemohon di SIKS-NG apakah masuk dan Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  8. Apabila masuk di DTKS Operator mencetak Dokumen Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang datanya di keluarkan langsung oleh Kementerian Sosial dan apabila belum masuk maka akan di usulkan untuk masuk di DTKS.
  9. Kepala Seksi/Kepala Bidang yang telah ditunjuk memvalidasi Berkas untuk di Tanda Tangan oleh Kepala Dinas.
  10. Petugas Pelayanan Menyerahkan berkas Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah di cap dan ditanda tangan kepada pemohon dan menyimpan berkas sebagai arsip.
6 Jumlah Prosedur 10 (Sepuluh) Prosedur
7 Jenis Layanan Pelayanan Pengusulan/Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
8 Instansi Dinas Sosial
9 Pelayanan Teknis Dokumen Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah di cap dan ditandatangan oleh Kepala Dinas
10 Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari Jam Kerja
11 Tarif Biaya Tidak dipungut biaya
12 Produk Layanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Aplikasi SIKS-NG, dan Pengawasan penyampaian data ke Kementerian Sosial RI Melalui Balai.
13 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Melakukan konfirmasi langsung kepada petugas layanan.
  2. Melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan.
  3. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
14 Kompetensi Pelaksana Memiliki kemampuan Teknis Operasional Komputer dan Aplikasi Siks-NG
15 Pengawas Internal
  • Kepala Dinas Sosial
  • Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  • Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Keluarga Miskin
Back to top button